KAIRO - Tindakan Mesir menghukum mati 529 anggota
Ikhwanul Muslimin ternyata harus dibayar mahal. Negara ini langsung
menghadapi protes besar dan kutukan dari dunia internasional.
Kelompok
HAM, Amerika Serikat, dan Uni Eropa menyatakan keprihatinan serta
menanyakan proses hukum dari persidangan anggota Ikhawanul Muslimin itu.
"Ini
adalah contoh aneh dari kekurangan, sifat dan sistem peradilan di
Mesir," sebut pernyataan resmi kelompok Amnesti Internasional, seperti
dikutip dari Al Jazeera, Selasa (25/3/2014).
"Hukuman
mati ini adalah yang terbesar pernah kami lihat dalam beberapa tahun
terakhir, bukan hanya di Mesir tetapi di seluruh dunia, kami menyerukan
vonis ini untuk dibatalkan," ujar Kelompok HAM Inggris.
Sejumlah
ahli hukum internasional meyakini, vonis ini masih bisa dibatalkan. Hal
tersebut karena vonis itu telah dipolitisasi dan banyak kecurangan di
dalamnya.
Tetapi, ancaman dari pihak internasional nampaknya
tidak akan membuat Mesir bergeming. Pemerintah Mesir bersikeras
menyatakan, keputusan ini sudah diteliti dengan cermat dan tepat.
Hukuman Mati 529 Ikhwanul Muslimin, Mesir Dikecam Dunia
Diposting oleh
Fahri Adam
|
Senin, 31 Maret 2014
0 komentar:
Posting Komentar