Surabaya - Mahkamah Agung (MA) membongkar beberapa rekayasa kasus narkoba oleh polisi. Aktor
rekayasa kasus-kasus tersebut merupakan penyidik-penyidik reserse
narkoba di tingkatan polres. Bagimana tanggapan kalangan kapolres atas
hal itu?
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Asep Akbar Hikmana mengatakan merekayasa kasus narkoba dengan cara menjebak dan memaksa tersangka agar mengakui kesalahannya jelas tidak dibenarkan. Namun, semuanya berpulang pada hati nurani penyidik.
"Sebenarnya semua berpulang pada hati nurani penyidik," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Asep Akbar Hikmana, Kamis (9/1/2014).
Menurut
Asep, upaya mencegah rekaysa kasus paling efektif melakukan pengawasan
internal. Semakin ketat pengawasan, semakin kecil kemungkinan terjadi
kesalahan.
"Mengantisipasi kesalahan tersebut saya setiap ada
penangkapan tersangka narkoba, penyidik saya suruh memberikan paparan.
Benar nggak itu BB (barang bukti) milik tersangka, di mana para penyidik
mengamankan BB tersebut. Apakah tersangka mengakui kalau itu miliknya.
Hal-hal semacam saya pastikan sebelum melanjutkan proses penyidikan,"
terang Asep.
Bahkan, lanjut dia, model pengawasan tersebut juga dilakukan pada tersangka kriminal.
"Kalau (kasus) narkoba saya ajak kasat narkoba, kalau kriminal saya libatkan kasat reskrim," jelasnya.
Rekayasa Narkoba Terungkap, Kapolres Pasuruan: Semua Tergantung Nurani
Diposting oleh
Fahri Adam
|
Kamis, 09 Januari 2014
0 komentar:
Posting Komentar